
AKP Robin Divonis Bayar Uang Pengganti Rp 2 M, Maskur Husain Rp 8 M
Selain divonis hukuman penjara 11 tahun, mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin, di hukum membayar uang pengganti Rp 2,3 M.
Selain divonis hukuman penjara 11 tahun, mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin, di hukum membayar uang pengganti Rp 2,3 M.
Jaksa KPK dalam surat tuntutannya belum memutuskan apakah menerima atau tidak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan penyidik KPK AKP Robin.
Eks Kukar Rita mengakui ada kesepakatan antara dia dan mantan penyidik KPK AKP Robin terkait pengurusan PK di kasus korupsi. Namun PK itu tidak jalan.
Mantan penyidik KPK, AKP Robin Pattuju, membantah menenteng goodie bag setelah keluar dari rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Agus mengatakan pertemuan Azis dan Robin berlangsung empat kali. Pertemuan pertama itu disebut berlangsung pada Agustus 2020.
Azis beberapa kali dilaporkan melanggar etika. Namun MKD belum menunjukkan keseriusan untuk menuntaskan perkara Wakil Ketua DPR itu.
Azis Syamsuddin terungkap saat jaksa membacakan dakwaan kasus suap terhadap eks penyidik KPK, AKP Robin. Apa saja peran Azis?
AKP Robin didakwa menerima suap dengan total Rp 11,5 miliar. Dalam perkara itu, terungkap berbagai hal, mulai dari aliran suap hingga kode yang digunakan.
KPK terus mengusut aliran uang terkait kasus suap Rp 11,536 miliar terkait kasus penanganan perkara di KPK.
Dalam sidang dakwaan Eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju terungkap soal 'safe house' dan 'atasan butuh uang'. Begini respons KPK.