
Eks Penyidik KPK Buka-bukaan soal Safe House untuk Transaksi Suap
Jaksa KPK menyebut mantan penyidik KPK AKP Robin memiliki safe house yang digunakan untuk transaksi pembagian uang suap perkara. Robin pun menjelaskan.
Jaksa KPK menyebut mantan penyidik KPK AKP Robin memiliki safe house yang digunakan untuk transaksi pembagian uang suap perkara. Robin pun menjelaskan.
Jaksa KPK mencecar Maskur Husain, terdakwa kasus suap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, terkait justice collaborator (JC) yang diajukan Maskur.
Maskur Husain mengakui menerima uang dari sejumlah orang yang beperkara di KPK. Uang itu digunakan salah satunya untuk maju jadi bacawalkot Ternate.
Syahrial mengatakan Robin menyebut tim penyidik KPK yang menangani kasusnya sebagai 'Tim Taliban'.
AKP Robin didakwa menerima suap dengan total Rp 11,5 miliar. Dalam perkara itu, terungkap berbagai hal, mulai dari aliran suap hingga kode yang digunakan.
KPK terus mengusut aliran uang terkait kasus suap Rp 11,536 miliar terkait kasus penanganan perkara di KPK.
AKP Stepanus Robin Pattuju ternyata memiliki satu lokasi aman atau safe house yang digunakannya untuk bertransaksi uang haram.
AKP Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar terkait penanganan perkara di KPK.
Azis Syamsuddin menghadiri sidang kasus dugaan suap Wali Kota (Walkot) Tanjungbalai nonaktif M Syahrial ke mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial, didakwa menyuap AKP Stepanus Robin Pattuju, yang saat itu menjadi penyidik KPK, senilai Rp 1,6 miliar.