detikJatimSelasa, 18 Okt 2022 10:18 WIB
Bharada E Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana Yosua
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
detikJatimSelasa, 18 Okt 2022 10:18 WIB
Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
detikNewsSelasa, 18 Okt 2022 10:17 WIB
Sidang Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J dimulai. Bharada E melambaikan tangan sebelum sidang.
detikJabarSelasa, 18 Okt 2022 10:15 WIB
Bharada Rizhard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) menjalani sidang perdana dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
detikNewsSelasa, 18 Okt 2022 09:53 WIB
Bharada E duduk di kursi terdakwa. Di momen itu, Bharada E melepas masker dan tampak menyapa awak media yang hadir di ruang sidang.
detikNewsSelasa, 18 Okt 2022 09:51 WIB
Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Eliezer disebut sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
detikSumutSelasa, 18 Okt 2022 09:48 WIB
Bharada E tiba di PN Jaksel. Eks ajudan Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa setelah terlibat pembunuhan berencana Yoshua.
detikSumutSelasa, 18 Okt 2022 09:42 WIB
Bharada E alias Richard akan jalani sidang sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Jelang sidang muncul dukungan untuk Bharada E dalam bentuk karangan bunga.
detikNewsSelasa, 18 Okt 2022 09:41 WIB
Sidang diawali dengan pemeriksaan identitas terdakwa dalam kasus ini, yakni Bharada E. Bharada E tampak memakai kemeja dan rompi tahanan berwarna merah.
detikNewsSelasa, 18 Okt 2022 09:37 WIB
Bharada E menjalani sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J. Karangan bunga berisi dukungan ke Bharada E pun berjejer di depan PN Jaksel.
detikNewsSelasa, 18 Okt 2022 09:19 WIB
Bharada Richard Eliezer akan menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Jelang sidang, karangan bunga dukungan ke Bharada E mejeng di depan PN.