Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Bharada E akan menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Dilansir dari detikNews, Selasa (18/10/2022) Bharada E tiba di PN Jaksel sekitar pukul 08:30 WIB. Kedatangan Bharada E mendapat pengawalan ketat dari sejumlah petugas. Bharada E tiba di PN Jaksel dengan mengenakan rompi seragam tahanan Kejagung.
Bharada E langsung masuk ke ruang tahanan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Diketahui, Bharada E dalam kasus ini berstatus justice collaborator.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bharada E dalam kasus ini akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pelaksanaan sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua akan digelar di PN Jaksel secara terbuka dan ditayangkan langsung melalui media massa seperti TV nasional hingga kanal YouTube PN Jaksel.
Sebagai informasi Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7). Yosua awalnya disebut tewas dalam baku tembak dengan Bharada E usai diduga melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Sebelumnya pihak pengacara Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) berharap Bharada Richard Eliezer di hukum ringan jika terbukti dipaksa Ferdy Sambo menembak Yosua. Menanggapi hal ini pihak Bharada E menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan pihak Yosua.
"Apresiasi dan sangat berterima kasih atas dukungan keluarga," ujar pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, saat dihubungi, Senin (17/10/2022).
Ronny mengatakan meski dukungan tersebut tidak disampaikan di dalam ruang sidang, namun dia berharap hakim dapat memberikan pertimbangan.
(bpa/astj)