Saat tiba di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E melepas maskernya. Hari ini, Selasa (18/10/2022), dia menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dilansir detikNews, Bharada E tiba di PN Jaksel memakai kemeja putih, rompi tahanan merah, dan masker hitam. Kedua tangannya diborgol. Sebelum Bharada E duduk di kursi terdakwa, pihak dari Kejaksaan Agung membuka rompi tahanan dan melepas borgolnya.
Pada saat itulah Bharada E kemudian melepas masker hitamnya. Tak hanya itu, Bharada E juga sempat menyapa para jurnalis di ruang sidang. Selanjutnya, Bharada E mengikuti persidangan secara langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang dipimpin Wahyu Iman Sentosa sebagai ketua majelis hakim. Sidang diawali dengan pemeriksaan identitas terdakwa dalam kasus ini, yakni Bharada E. "(Sidang) Dinyatakan dibuka dan terbuka," kata Wahyu.
Pelaksanaan sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua ini digelar di PN Jaksel secara terbuka dan ditayangkan langsung melalui media massa seperti TV nasional hingga kanal YouTube PN Jaksel.
Dilansir detikNews, Bharada E akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).
Yosua awalnya disebut tewas dalam baku tembak dengan Bharada E usai diduga melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini.
Setelah proses penyidikan, terungkap bahwa tak ada dugaan pelecehan di rumah dinas Sambo di Duren Tiga. Polri kemudian menetapkan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer dan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
(dil/apl)