
Aurelia Margaretha Divonis 5,5 Tahun Bui atas Kecelakaan Maut di Karawaci
Aurelia Margaretha dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan membahayakan orang lain sehingga mengakibatkan kecelakaan dan hilangnya nyawa seseorang.
Aurelia Margaretha dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan membahayakan orang lain sehingga mengakibatkan kecelakaan dan hilangnya nyawa seseorang.
Pengacara juga menilai ada kejanggalan dalam surat tuntutan, karena saksi ahli dari terdakwa tidak pernah diperiksa.