
Aurelia Margaretha Divonis 5,5 Tahun Bui atas Kecelakaan Maut di Karawaci
Aurelia Margaretha dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan membahayakan orang lain sehingga mengakibatkan kecelakaan dan hilangnya nyawa seseorang.
Aurelia Margaretha dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan membahayakan orang lain sehingga mengakibatkan kecelakaan dan hilangnya nyawa seseorang.
Pengacara juga menilai ada kejanggalan dalam surat tuntutan, karena saksi ahli dari terdakwa tidak pernah diperiksa.
Jaksa menilai perbuatan Aurelia terbukti bersalah melanggar Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sidang sedianya digelar Rabu (3/6). Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (10/6) pukul 13.00 WIB dengan agenda tanggapan dari penasihat hukum.
Olah TKP ini dilakukan untuk menganalisis secara ilmiah berapa kecepatan kendaraan. Sebelumnya polisi memperkirakan kecepatan kendaraan 50-60 Km/Jam.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada 'jejak' narkoba di tubuh Aurelia Margaretha. Aurelia Margaretha sendiri mabuk alkohol ketika berkendara.
Peristiwa nahas itu menewaskan Andre Njotohusodo. Pengemudi, Aurelia Margaretha Yulia diketahui dalma kondisi mabuk soju.
Kecelakaan terjadi di jalan lingkungan Perumahan Lippo Karawaci. Korban dan pelaku diketahui masih tinggal di satu lingkungan yang sama.