
Kasasi Dipilih Aurelia Margaretha Demi Lolos dari Bui
Terdakwa kasus kecelakaan maut di Karawaci, Aurelia Margaretha mengajukan kasasi menyikapi vonis 5,5 tahun atas dirinya.
Terdakwa kasus kecelakaan maut di Karawaci, Aurelia Margaretha mengajukan kasasi menyikapi vonis 5,5 tahun atas dirinya.
Aurelia Margaretha dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan membahayakan orang lain sehingga mengakibatkan kecelakaan dan hilangnya nyawa seseorang.
Pengacara juga menilai ada kejanggalan dalam surat tuntutan, karena saksi ahli dari terdakwa tidak pernah diperiksa.
Jaksa menilai perbuatan Aurelia terbukti bersalah melanggar Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Olah TKP ini dilakukan untuk menganalisis secara ilmiah berapa kecepatan kendaraan. Sebelumnya polisi memperkirakan kecepatan kendaraan 50-60 Km/Jam.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada 'jejak' narkoba di tubuh Aurelia Margaretha. Aurelia Margaretha sendiri mabuk alkohol ketika berkendara.
Kecelakaan terjadi di jalan lingkungan Perumahan Lippo Karawaci. Korban dan pelaku diketahui masih tinggal di satu lingkungan yang sama.
Aurelia ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap dengan sengaja mengemudikan kendaraannya dengan cara yang membahayakan nyawa bagi orang lain.
Korban ditabrak saat sedang joging bersama anak dan anjingnya. Nahas, anjing korban juga ikut tewas tertabrak mobil pelaku.