
Wowon Cs 'Serial Killer' Dituntut Hukuman Mati!
"Menjatuhkan pidana terhadap Wowon, Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati," Ucap jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap Wowon, Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati," Ucap jaksa.
Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan pidana mati kepada terdakwa Serial Killer Wowon cs. Wowon diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Terdakwa kasus serial killer, Wowon Erawan, dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum. Usai dituntut, Wowon mengaku ingin bertemu dengan keluarga.
Terdakwa kasus serial killer, Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin, dituntut pidana mati. Mereka diyakini bersalah melakukan pembunuhan.
Kejaksaan Agung akan memeriksa Jaksa yang menanangi kasus pembunuhan berantai dengan terdakwa Wowon cs.
Sidang tuntuntan kasus serial killer dengan terdakwan Wowon, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin kembali ditunda.
Pengacara Wowon dkk, Sugijati, kecewa sidang ditunda berkali-kali karena jaksa tak siap dengan tuntutannya.
Sidang tuntutan untuk terdakwa Wowon dan 2 rekannya kembali ditunda untuk yang kelima kalinya. Hakim hampir kehabisan kesabaran.
Majelis hakim yang mengadili terdakwa kasus pembunuhan berantai Wowon Erawan dkk menegur keras jaksa yang belum juga menuntaskan surat tuntutan.
JPU menyanggupi selesai membuat berkas tuntutan pekan depan. Hakim ketua, Suparna, tampak kecewa dengan penundaan sidang lagi.