Jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan pidana mati kepada terdakwa Serial Killer Wowon cs. Wowon diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Sidang tuntutan terhadap ketiga terdakwa yakni Wowon Erawan, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin itu berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada Senin (2/10/2023). Dilansir dari detikNews, sidang dihadiri langsung oleh ketiga terdakwa.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa terbukti bersalah," demikian tuntutan yang dibacakan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap Wowon, Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati," sambung jaksa.
Dalam tuntutan tersebut, jaksa meyakini Wowon cs bersalah melakukan pembunuhan berencana. Ini selaras dengan yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Sebagaimana diketahui, Wowon cs melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16). Ai Maimunah merupakan istri yang juga anak tiri Wowon, sedangkan Ridwan dan Riswandi adalah anak Ai Maimunah.
Saat penyidikan dilakukan, polisi menemukan korban lain yang diduga dibunuh Wowon dkk. Mayat korban pembunuhan berantai Wowon cs itu ditemukan di Cianjur. Wowon diduga membunuh sembilan orang yang mayatnya dikubur di berbagai lokasi.
Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini
(dir/dir)