Kejaksaan Agung akan memeriksa Jaksa yang menanangi kasus pembunuhan berantai dengan terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin. Pemeriksaan dilakukan buntut tertundanya sidang tuntutan Wowon cs hingga lima kali.
"Kita akan lakukan eksaminasi untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi penundaan dan berlarut-larutnya proses penuntutan yang dilakukan," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana seperti dikutip dari detikNews, Rabu (27/9/2023).
Kasus Wowon cs, kata Ketut, merupakan perkara yang menjadi perhatian pimpinan Kejagung dan masyarakat. Menurutnya, evaluasi ini perlu dilakukan agar menghormati proses peradilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pimpinan akan mengevaluasi jaksa dan jajaran pejabat struktural yang menangani perkara tersebut, karena perkaranya menarik perhatian masyarakat dan menjadi perhatian khusus pimpinan, jangan sampai kita dianggap tidak profesional dan tidak menghormati proses peradilan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, pembacaan tuntutan perkara Wowon dkk sudah lima kali ditunda. Jaksa penuntut umum (JPU) Omar mengaku belum selesai menyusun tuntutan.
Baca juga: Maung Bandung yang Mulai Mengaum |
Hakim Suparna tampak bingung akan pernyataan jaksa yang belum selesai menyusun berkas tuntutan.
"Teman-teman kerjanya apa? Lima kali lho. Sudah sebulan lebih lho. Belum yang kelima, terus keenam," ujar hakim Suparna di PN Bekasi pada Senin (25/9).
Artikel ini sudah tayang di detikNews, baca selengkapnya di sini.
(mso/mso)