
Divonis Lawan Hukum, Ini Ucapan Jaksa Agung soal Peristiwa Semanggi di DPR
Pernyataan Jaksa Agung soal peristiwa Semanggi I-II bukan pelanggaran HAM berat divonis melawan hukum oleh PTUN Jakarta. Seperti apa pernyatannya?
Pernyataan Jaksa Agung soal peristiwa Semanggi I-II bukan pelanggaran HAM berat divonis melawan hukum oleh PTUN Jakarta. Seperti apa pernyatannya?
Kuasa hukum keluarga korban berharap pemerintah tidak mengajukan banding dan berharap Presiden menegur Jaksa Agung.
PTUN Jakarta menyatakan pernyataan Jaksa Agung di rapat dengan DPR terkait peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat adalah tindakan melawan hukum
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan keluarga korban Semanggi I-II yang menggungat Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, digugat ke PTUN karena menyebut peristiwa Semanggi I-II bukan pelanggaran HAM berat. Keluarga korban yang menggugat ke PTUN.