
Keluarga Korban Tragedi Semanggi Kecewa MA Menangkan Jaksa Agung
Keluarga korban tragedi Semanggi I-II kecewa atas putusan MA yang memenangkan Jaksa Agung terkait pernyataannya soal tragedi itu bukan pelanggaran HAM barat.
Keluarga korban tragedi Semanggi I-II kecewa atas putusan MA yang memenangkan Jaksa Agung terkait pernyataannya soal tragedi itu bukan pelanggaran HAM barat.
Kejagung menyatakan siap menghadapi kasasi yang akan diajukan oleh keluarga korban peristiwa Semanggi I-II terkait pernyataan pelanggaran HAM berat.
Ibu korban tragedi Semanggi I-II, Sumarsih, mengaku kecewa terkait putusan PTTUN Jakarta yang memenangkan gugatan banding Jaksa Agung.
Jaksa Agung resmi mengajukan banding terkait putusan PTUN Jakarta yang menyatakan pernyataan Jaksa Agung mengenai peristiwa Semanggi melawan hukum.
Komjak mendukung Kejagung yang akan mengajukan banding karena menilai pernyataan di DPR bukan lah objek gugatan PTUN.
Jaksa agung menyatakan akan mengajukan banding atas putusan PTUN soal peristiwa Semanggi. PKB-PPP menghormati keputusan Jaksa Agung mengajukan banding.
PTUN memutuskan pernyataan Jaksa Agung yang menyebut peristiwa Semanggi I-II bukan pelanggaran HAM berat adalah tindakan melawan hukum. Begini duduk perkaranya.
Anggota Komisi III dari NasDem Taufik Basari meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin tak mengajukan banding atas putusan PTUN.
Jaksa Agung merasa putusan PTUN tersebut tidak tepat sehingga akan mengajukan banding.
Kuasa hukum keluarga korban berharap pemerintah tidak mengajukan banding dan berharap Presiden menegur Jaksa Agung.