
Menang di PTUN, Keluarga Korban Semanggi Minta Presiden Tegur Jaksa Agung
Kuasa hukum keluarga korban berharap pemerintah tidak mengajukan banding dan berharap Presiden menegur Jaksa Agung.
Kuasa hukum keluarga korban berharap pemerintah tidak mengajukan banding dan berharap Presiden menegur Jaksa Agung.
PTUN Jakarta menyatakan pernyataan Jaksa Agung di rapat dengan DPR terkait peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat adalah tindakan melawan hukum
PTUN Jakarta mengabulkan gugatan keluarga korban Semanggi I-II yang menggungat Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin, digugat ke PTUN karena menyebut peristiwa Semanggi I-II bukan pelanggaran HAM berat. Keluarga korban yang menggugat ke PTUN.