detikFinanceRabu, 16 Jul 2025 14:30 WIB Penjual di E-commerce Omzet Besar Resmi Kena Pajak 0,5 Persen Penjual e-commerce dengan omzet di atas Rp500 juta kini kena pajak. Tarif PPh 22 sebesar 0,5 persen akan dipungut langsung oleh lokapasar.