
Penjual di E-commerce Omzet Besar Resmi Kena Pajak 0,5 Persen
Penjual e-commerce dengan omzet di atas Rp500 juta kini kena pajak. Tarif PPh 22 sebesar 0,5 persen akan dipungut langsung oleh lokapasar.
Penjual e-commerce dengan omzet di atas Rp500 juta kini kena pajak. Tarif PPh 22 sebesar 0,5 persen akan dipungut langsung oleh lokapasar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru soal pengenaan pajak penghasilan untuk pedagang di marketplace online.
Shopee Indonesia siap mematuhi rencana pemerintah memungut pajak 0,5% dari pendapatan penjual e-commerce. Kebijakan ini juga berlaku untuk Tokopedia dan Lazada.
Shopee Indonesia siap mematuhi aturan pajak penjual yang akan diterapkan pemerintah.
Regulasi baru mewajibkan platform e-commerce memotong pajak dari penjual. Kebijakan ini berdampak pada jutaan UMKM digital.
DJP Kementerian Keuangan finalisasi aturan pemungutan pajak untuk penjual di e-commerce. Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan administrasi pajak UMKM.
Pemerintah akan wajibkan platform e-commerce potong pajak penjual. Aturan ini menyasar UMKM dengan omzet tertentu demi menambah penerimaan negara.
Pemerintah berencana mewajibkan platform e-commerce memungut pajak dari penjual. Asosiasi e-commerce minta kebijakan diterapkan hati-hati untuk UMKM.
Mayoritas penjual online di Indonesia sudah familiar dengan AI. Namun, kesenjangan implementasi AI untuk mereka masih tinggi.
Kain kafan kini menjadi barang yang diperdagangkan secara modern. Di media sosial ada penjual kain kafan yang viral.