detikNewsJumat, 19 Agu 2022 07:42 WIB
Pria Liberia Divonis 5 Tahun 3 Bulan Bui di Kasus Jual Beli Gading Gajah
Moazu Kromah (49), pria asal Liberia dijatuhi hukuman 63 bulan penjara karena memperdagangkan tanduk badak dan gading gajah di Amerika Serikat.












































