Elang Ular Bido Tertangkap Jaring di JLS Diserahkan ke BKSDA

Elang Ular Bido Tertangkap Jaring di JLS Diserahkan ke BKSDA

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 16 Jun 2025 22:00 WIB
Penyerahan elang ular bido kepada BKSDA.
Penyerahan elang ular bido kepada BKSDA. (Foto: Istimewa)
Malang -

Seekor elang ular bido (Spilornis cheela) terjerat jaring di Jalur Lintas Selatan (JLS) Kabupaten Malang. Satwa masuk daftar dilindungi itu kemudian diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.

Elang itu sebelumnya ditemukan seorang warga bernama Senimin dalam kondisi terjerat jaring di kawasan Jalur Lintas Selatan (JLS), Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Minggu (15/6).

Setelah diamankan dan dirawat sementara di rumah warga, informasi penemuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Gedangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolsek Gedangan AKP Slamet Subagyo mengatakan bahwa pihaknya langsung merespons laporan masyarakat dan mendatangi lokasi penemuan satwa tersebut.

Selanjutnya, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak BBKSDA Jatim untuk penanganan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

"Satwa dalam keadaan sehat saat diamankan. Penyerahan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait konservasi satwa liar," katanya Slamet, saat dikonfirmasi, Senin (16/6/2025).

Penyerahan dilakukan secara resmi dilakukan di Polsek Gedangan dan diterima oleh Agus Wanto, penyuluh konservasi dari BBKSDA Jatim.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan bahwa langkah ini mencerminkan kolaborasi aktif antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan.

"Polri mengapresiasi kesadaran masyarakat yang peduli terhadap satwa liar. Penyerahan ini bentuk sinergi positif antara warga, aparat, dan instansi konservasi," ujar Bambang terpisah.

Bambang menambahkan bahwa elang ular bido merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106 Tahun 2018.

Hal ini dikarenakan peran penting elang tersebut dalam rantai ekosistem sebagai pengendali populasi ular dan hewan pengerat.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan satwa liar dilindungi agar dapat ditangani secara profesional dan sesuai prosedur," tandasnya.




(dpe/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads