Penyelundupan 603 Ekor Burung Berkicau dari Kalimantan Barat Digagalkan

Penyelundupan 603 Ekor Burung Berkicau dari Kalimantan Barat Digagalkan

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Kamis, 24 Jul 2025 18:00 WIB
Ratusan burung berkicau disita petugas gabungan. Foto: Dokumentasi Polsek Pontianak Utara
Ratusan burung berkicau disita petugas gabungan. Foto: Dokumentasi Polsek Pontianak Utara
Pontianak -

Tim gabungan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar dan Polsek Pontianak Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 603 ekor burung berkicau pada Rabu (23/7/2025). Rencananya, burung berbagai jenis yang diketahui termasuk satwa dilindungi itu akan dikirim ke Surabaya.

Kapolsek Pontianak Utara AKP Suryadi mengatakan, ratusan jenis burung ini ditemukan saat hendak dimuat ke kapal motor khusus ternak. Kapal sedang bersandar di Pelabuhan Dampo, Jalan Selat Bali, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.

"Petugas gabungan menemukan ratusan burung yang termasuk satwa dilindungi dalam kapal motor KLM Keluarga Makmur Jaya," kata Suryadi, Kamis (24/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah dilakukan pemeriksaan, burung-burung tersebut terdiri dari 51 ekor Cucak Ijo, 43 ekor Kapas Tembak, 188 ekor Kacer, 34 ekor Yuhina Kalimantan, 181 ekor Kolibri Ninja, 101 ekor Sriganti Madu, satu ekor Madu Pengantin, dua ekor Kecembang Gadung (biru), dan dua ekor Beo.

Selain itu, tim gabungan juga mengamankan nakhoda kapal berinisial AT (39) dan seorang anak buah kapal (ABK) berinisial AW (45) untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan dan pengangkutan burung-burung ini.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, barang bukti bersama kedua orang yang diamankan sudah kami limpahkan ke Satuan Reskrim Polresta Pontianak untuk pengusutan lebih lanjut," pungkas Suryadi.

Kepala BKSDA Kalbar, Murlan Dameria Pane menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil patroli gabungan Wildlife Rescue Unit (WRU) bersama mitra konservasi dan aparat kepolisian dalam rangka pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) di wilayah pelabuhan.

"Kami bersama tim berhasil menggagalkan pengiriman ratusan burung yang akan diselundupkan ke Pulau Jawa. Burung-burung ini ditemukan dikemas dalam puluhan boks buah," kata Murlan.

Lanjut dia menjelaskan, hasil pemeriksaan diketahui bahwa sebagian besar burung tersebut termasuk dalam kategori satwa dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi, kejahatan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem kita. Praktik penyelundupan satwa liar ini, menjadi ancaman nyata bagi kelestarian hayati Kalimantan. Jadi, kami tidak akan kompromi terhadap segala bentuk kejahatan terhadap satwa," tegasnya.

Untuk sementara, seluruh burung telah diserahkan ke Pusat Penyelamatan Burung Berkicau (P2B2) Wak Gatak Conservation Center untuk menjalani proses rehabilitasi. Nantinya, burung-burung ini akan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.

"Nahkoda dan ABK sudah diamankan. Identitas pemilik burung masih dalam penelusuran. Kasus ini tentu akan dikembangkan lebih lanjut oleh kepolisian," tutupnya.




(aau/aau)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads