Hakim Pengadilan Negeri Tebo telah membacakan vonis dua anak terdakwa pembunuhan santri Airul Harahap (13), yakni AR (15) dan RD (14). Kedua terdakwa divonis hukuman berbeda.
"Putusannya sudah dibacakan nanti mungkin (lengkapnya) bisa diakses pada Direktori Putusan 1x24 jam, ya," kata Humas PN Tebo, Julian, Kamis (25/4/2024).
Julian mengatakan untuk terdakwa AR divonis 7 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa RD divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Hakim Rintis Candra di PN Tebo, pada Kamis (25/4/2024) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi vonis penjara anak I 7 tahun 6 bulan dan anak II 6 tahun 6 bulan di LPKA Muara Bulian," jelasnya.
Dua terdakwa yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini terbukti secara sah melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sebagaimana pasal yang didakwakan oleh kedua anak tersebut.
Terkait putusan itu, untuk terdakwa AR sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Sedangkan, vonis RD lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut 7 tahun penjara.
Atas putusan itu, kedua anak yang berhadapan hukum (ABH) itu akan menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Muara Bulian, Batanghari.
Sebelumnya, kasus kematian santri Airul Harahap (13) di Ponpes Raudhatul Mujawwidin ini terungkap. Ternyata pelakunya 2 senior korban AR (15) dan RD (14).
Kasus ini sempat menjadi sorotan setelah keluarga korban mendapat pendampingan oleh pengacara kondang Hotman Paris. Pendampingan dilakukan karena sudah 4 bulan, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Dua pelaku menganiaya korban dengan memukul pakai tangan kosong hingga menggunakan kayu di loteng asrama, pada Selasa (14/11/2023). Hal ini dipicu karena pelaku sakit hati korban menagih utangnya senilai Rp 10 ribu di depan teman-temannya.
Setelah menganiaya korban hingga tak sadarkan, pelaku membuat skenario seolah-olah korban tewas tersengat listrik dengan menempelkan kabel di loteng asrama ke tubuh korban.
(mud/mud)