
4 Terdakwa Korupsi Pajak Kendaraan Samsat di Banten Divonis 5 Tahun Bui
Majelis Hakim menghukum empat terdakwa korupsi penggelapan dana wajib pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang, Banten dengan vonis lima tahun penjara.
Majelis Hakim menghukum empat terdakwa korupsi penggelapan dana wajib pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang, Banten dengan vonis lima tahun penjara.
Empat terdakwa korupsi Rp 10,8 miliar di Samsat Kelapa Dua Tangerang memohon bebas ke majelis hakim. Jaksa meminta hakim menolak pleidoi para terdakwa.
Terdakwa Budiyono, programmer yang membobol aplikasi Samsat Kelapa Dua Tangerang, Banten, mengaku mendapatkan total Rp 900 juta.
Terdakwa Budiyono, eks programmer aplikasi pembayaran Samsat Kelapa Dua Banten, mengatakan difasilitasi apartemen untuk membobol aplikasi pembayaran pajak.
Dia masuk menggunakan super-admin miliknya karena dia adalah pembuat aplikasi.
Eks pejabat Samsat Kelapa Dua Tangerang, Zulfikar, mengatakan aplikasi pembayaran pajak Samsat Banten lemah dalam pengelolaan database kendaraan.
Eks pejabat Samsat Kepala Dua Banten, Zulfikar, yang jadi terdakwa korupsi penggelapan pajak mengakui terjadi penggelapan pajak senilai Rp 3,6 miliar.