
4 Terdakwa Korupsi Pajak Kendaraan Samsat di Banten Divonis 5 Tahun Bui
Majelis Hakim menghukum empat terdakwa korupsi penggelapan dana wajib pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang, Banten dengan vonis lima tahun penjara.
Majelis Hakim menghukum empat terdakwa korupsi penggelapan dana wajib pajak di Samsat Kelapa Dua Tangerang, Banten dengan vonis lima tahun penjara.
Empat terdakwa korupsi Rp 10,8 miliar di Samsat Kelapa Dua Tangerang memohon bebas ke majelis hakim. Jaksa meminta hakim menolak pleidoi para terdakwa.
Terdakwa Budiyono, programmer yang membobol aplikasi Samsat Kelapa Dua Tangerang, Banten, mengaku mendapatkan total Rp 900 juta.
Terdakwa Budiyono, eks programmer aplikasi pembayaran Samsat Kelapa Dua Banten, mengatakan difasilitasi apartemen untuk membobol aplikasi pembayaran pajak.
Dia masuk menggunakan super-admin miliknya karena dia adalah pembuat aplikasi.
Zulfikar mengaku melakukan tes pertama penggelapan pajak kendaraan pada Maret 2021. Pada April 2021, dibentuk grup Telegram berisi keempat terdakwa.
Kepala BPKAD Provinsi Banten menceritakan terkait adanya transaksi mencurigakan di kasus korupsi Samsat Kelapa Dua. Seperti apa transaksi itu?
Hakim heran Kepala Samsat Kelapa Dua tak tahu 3 anak buah menggelapkan pajak, padahal sudah sejak Juni 2021.
Bayu berujar pada 22 Maret 2022 dirinya dipanggil oleh Kabid Rendalev Bapenda Pemprov Banten. Dia lalu memanggil terdakwa Zulfikar.
Salah satu terdakwa kasus korupsi di Samsat Kelapa Dua, Tangerang, mengubah notice atau biaya pajak mobil Fortuner dari Rp 60 juta menjadi hanya Rp 6 juta.