detikSumutSelasa, 01 Nov 2022 06:43 WIB
Sidang Etik Putuskan Brigjen Hendra Diberhentikan Dengan Tidak Hormat
Lima majelis sidang etik sepakat memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.












































