Sekuriti Berbicara dengan Yosua Sebelum Dibunuh Ferdy Sambo dkk

Nasional

Sekuriti Berbicara dengan Yosua Sebelum Dibunuh Ferdy Sambo dkk

Tim detikNews - detikSumut
Selasa, 01 Nov 2022 05:45 WIB
Sidang pemeriksaan saksi di sidang pembunuhan Brigadir J. (Zunita/detikcom)
Sidang pemeriksaan saksi di sidang pembunuhan Brigadir J. Foto: Zunita/detikcom
Medan - Sekuriti rumah Duren Tiga, Damianus Laba Kobam mengaku sempat berbicara dengan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebelum dihabisi Ferdy Sambo dkk. Wajah Yosua menurut Damianus Laba Kobam terlihat sedih.

"Pas almarhum datang, dia duduk di depan terus saya datangin, saya tanya. Mukanya melas. Kayak nggak sewajarnya. Saya tanya (kenapa), katanya nggak apa-apa," terang Damianus Laba Kobam dalam sidang di PN Jaksel, Senin (31/10/2022). seperti dilansir dari detikNews.

Damianus mengaku sempat mengobrol dengan Yosua begitu Yosua sampai di Duren Tiga. Damianus mengatakan muka Yosua sedih saat itu.

Jaksa mencecar Damianus, jaksa mencari tahu tentang tempat tinggal rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka atau di Kompleks rumah dinas Duren Tiga. Diketahui, Sambo memiliki tiga rumah yakni di Jalan Bangka, Jalan Saguling, dan Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Damianus mengatakan Sambo setiap hari setelah kerja dia ke rumah di Jalan Bangka, Jaksel, untuk membersihkan diri. Namun, katanya, Sambo setelah membersihkan diri selalu merapat ke rumah Saguling tempat Putri Candrawathi berada.

"Pak FS setiap kembali dari kantor bersih-bersih di (rumah) Bangka baru ke Saguling?" tanya jaksa.

"Siap bapak," kata Damianus.

Damianus mengatakan Sambo sudah biasa pulang pergi ke rumah Bangka lalu rumah Saguling. "(Ferdy Sambo tidur) di Saguling," katanya.

Diketahui, peristiwa pembunuhan Yosua itu terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Yosua tewas dibunuh Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer.

Dalam sidang ini, Bharada Richard Eliezer duduk sebagai terdakwa. Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak video 'Sekuriti Sambo Ungkap Ekspresi Terakhir Yosua Sebelum Insiden Penembakan':

[Gambas:Video 20detik]



(bpa/bpa)



Hide Ads