Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebutkan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi dapat dijerat dengan pasal 242 KUHP. Pasal tersebut mengatur sanksi terhadap seseorang yang keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu.
"Saksi yang disumpah, jika keterangannya dinyatakan palsu, bisa diproses melanggar Pasal 242 KUHP yang ancaman maksimalnya 7 tahun penjara, dan hakim bisa memerintahkan jaksa untuk menahan saksi," kata Abdul Fickar saat dihubungi, Senin (31/10/2022) seperti dilansir dari detikNews.
Diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa kali menuding saksi ART Ferdy Sambo, Susi, berbohong saat memberikan keterangannya di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Fickar menilai hakim memiliki kewenangan untuk memproses kebohongan saksi. Dia menyebut hakim bahkan bisa meminta jaksa untuk memproses saksi.
"Hakim mempunyai kewenangan mengingatkan bahkan memutuskan untuk memproses seorang saksi yang memberikan keterabgan palsu atau berbohong. dan memerintahkan jaksa untuk memprosesnya," ucap Abdul Fickar.
Namun demikian, Abdul Fickar juga mengingatkan terkait latar belakang pendidikan Susi sebagai saksi. Menurutnya, tingkat pemikirannya pasti dipengaruhi oleh tingkat pendidikannya.
"Susi itu ART yang tingkat pemikirannya pasti sesuai dengan tingkat pendidikannya, meski pergaulan bisa meningkatkan nalar seseorang menjadi lebih," tuturnya.
Abdul Fickar Hadjar menilai Susi bisa terancam hukuman penjara jika memang berbohong dalam persidangan.
"Saksi yang disumpah, jika keterangannya dinyatakan palsu, bisa diproses melanggar Pasal 242 KUHP yang ancaman maksimalnya 7 tahun penjara, dan hakim bisa memerintahkan jaksa untuk menahan saksi," katanya.
(bpa/bpa)