
Lolos Seumur Hidup, Kurir Sabu 30 Kg di Sidoarjo Divonis 10 Tahun Bui
Muhammad Ihyak, sopir sekaligus kurir sabu 30 kg divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo. Vonis lebih ringan dari tuntutan seumur hidup.
Muhammad Ihyak, sopir sekaligus kurir sabu 30 kg divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo. Vonis lebih ringan dari tuntutan seumur hidup.
M Ihyak alias Iyek (44) warga Jalan Pabean Cantikan, Surabaya ditangkap polisi di Sidoarjo. Dari tangannya polisi menyita 30 kg sabu senilai Rp 30 miliar.