
Edi Dharma Dilantik Lagi Jadi Pjs Bupati Pasaman, Hanya Akan Bertugas 6 Hari
Gubernur Sumbar Mahyeldi melantik Edi Dharma Syafni sebagai Pjs Bupati Pasaman. Ia bertugas 6 hari hingga Pilkada ulang pada 19 April 2025.
Gubernur Sumbar Mahyeldi melantik Edi Dharma Syafni sebagai Pjs Bupati Pasaman. Ia bertugas 6 hari hingga Pilkada ulang pada 19 April 2025.
Bupati Pasaman, Sabar AS, divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 1 juta karena kampanye di tempat ibadah. Pelanggaran ini melanggar UU Pemilu.
Bupati Pasaman, Sabar AS hari ini dijadwalkan menjalani sidang terakhir di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping terkait dugaan pelanggaran Pemilu.
Jaksa menuntut Bupati Pasaman, Sabar AS, dengan 6 bulan penjara dan denda Rp 1 juta atas pelanggaran dalam Pilkada 2024 karena kampanye di tempat ibadah.