detikFinanceJumat, 06 Okt 2017 10:48 WIB
Soal Pasal Kebal Hukum, Ini Tanggapan Ditjen Pajak
Dalam Pasal 36 A UU KUP, mengatur terkait dengan pegawai pajak tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana. Ini penjelasan Ditjen Pajak
