
Sekolah Swasta dari PAUD hingga Perguruan Tinggi dan Bimbel Bakal Kena PPN
Pemerintah bakal memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan. Bagaimana aturannya?
Pemerintah bakal memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan. Bagaimana aturannya?
Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) rencananya akan diubah oleh pemerintah dari 10% menjadi 12%. Berikut bocorannya.
Pemerintah berencana menghilangkan sanksi pidana kurungan bagi para pengemplang pajak, dan lebih mengutamakan sanksi pembayaran administrasi atau denda.
Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) mau dinaikkan dari 10% menjadi 12%. Bagaimana skemanya?
Wewenang penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan atas kasus pidana perpajakan mau diperluas.
Pemerintah akan memberlakukan tarif baru pajak penghasilan (PPh) badan dan orang pribadi yang berlaku mulai 2022.
"RUU Pemilu dikeluarkan dan digantikan dengan RUU KUP. Selain itu sama saja," ungkap Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas soal Prolegnas 2021.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah merombak penerapan sanksi administrasi. Begini skemanya.
"RUU KUP sangat jelas pajak akan dipisahkan dari Kemenkeu, pasalnya sudah jelas 95. DJP harus dipisahkan"
Dalam Pasal 36 A UU KUP, mengatur terkait dengan pegawai pajak tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana. Ini penjelasan Ditjen Pajak