detikNewsSenin, 05 Des 2022 12:24 WIB
Pasal Penghinaan ke Polisi, Jaksa dan Anggota DPR Dihapus dari RKUHP!
Pemerintah dan DPR menghapus pasal 'Penginaan ke Kekuasaan Umum'. Sebelumnya, pasal ini akan memenjarakan penghina jaksa, polisi hingga anggota DPR.











































