DPR Segera Sahkan RKUHP, Hubungan Seks dengan Hewan Dibui 1 Tahun

Berita Nasional

DPR Segera Sahkan RKUHP, Hubungan Seks dengan Hewan Dibui 1 Tahun

Tim detikNews - detikSulsel
Senin, 05 Des 2022 11:30 WIB
XXX Key with trap on keyboard, 3D rendering
Foto: iStock
Jakarta -

DPR berencana mengesahkan RKUHP dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/12). Ada sejumlah pasal baru yang muncul dalam RKUHP, salah satunya pemerkosaan hewan.

Berdasarkan RKUHP versi 30 November sebagaimana dikutip detikNews, Senin (5/12/2022), aturan di atas dalam Tindak Pidana Pengusikan, Kecerobohan Pemeliharaan dan Penganiayaan Hewan. Pasal 337 ayat 1 berbunyi:

Dipidana karena melakukan penganiayaan hewan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

a. menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya dengan melampaui batas atau tanpa tujuan yang patut; atau
b. melakukan hubungan seksual dengan hewan.
Hukuman di atas diperberat menjadi 18 bulan penjara apabila pelaku melakukan perbuatannya berakibat si hewan sakit atau mati.

Berikut sejumlah tindak pidana yang dilakukan kepada hewan:

ADVERTISEMENT

Diancam hukuman 6 bulan penjara, orang yang:

1. mengusik hewan sehingga membahayakan orang;
2. mengusik hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta, gerobak, atau yang dibebani barang.
3. tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan;
4. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau
5. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.

Diancam 1 tahun penjara bagi orang yang:

1. menggunakan dan memanfaatkan hewan di luar kemampuan kodratnya yang dapat merusak kesehatan, mengancam keselamatan, atau menyebabkan kematian hewan;
2. memberikan bahan atau obat-obatan yang dapat membahayakan kesehatan hewan; atau
3. memanfaatkan bagian tubuh atau organ hewan untuk tujuan yang tidak patut

"Setiap Orang yang menerapkan bioteknologi modern untuk menghasilkan hewan atau produk hewan transgenik yang membahayakan kelestarian sumber daya hewan, kesehatan dan keselamatan masyarakat, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi Pasal 338 ayat 2.




(hmw/hmw)

Hide Ads