detikNewsSenin, 24 Mar 2025 16:20 WIB
RUU KUHAP: Advokat Tak Dapat Dituntut Perdata-Pidana dalam Pembelaan Klien
Ketua Umum Peradi SAI mengusulkan advokat tidak dapat dituntut pidana dan perdata saat membela klien. Komisi III DPR RI menyetujui usulan tersebut.












































