
Babak Baru RUU Perampasan Aset
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset diusulkan masuk prolegnas prioritas 2025. Pembahasan akan dilakukan oleh Komisi III DPR dan pemerintah siap mendukung.
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset diusulkan masuk prolegnas prioritas 2025. Pembahasan akan dilakukan oleh Komisi III DPR dan pemerintah siap mendukung.
Anggota DPR Nasir Djamil menyambut baik usulan Baleg untuk membahas RUU Perampasan Aset di Komisi III. Pembahasan bisa dilakukan paralel dengan revisi KUHAP.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan RUU Perampasan Aset akan dibahas setelah revisi KUHAP selesai. DPR siap menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
PERADI SAI mendesak revisi KUHAP segera disahkan dalam Munas di Bali. Juniver Girsang menekankan pentingnya pembahasan untuk kepentingan masyarakat.
KPK bersurat ke Presiden Prabowo dan DPR untuk audiensi terkait revisi KUHAP. Wakil Ketua DPR menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pembahasan RKUHAP.
Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mengatakan revisi KUHAP tak mengecilkan atau mengkerdilkan lembaga mana pun.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa revisi RKUHAP tidak memperlemah pemberantasan korupsi. RKUHAP akan dibahas dengan KPK dan aktivis.
KPK bersurat ke Presiden Prabowo Subianto hingga DPR RI terkait revisi KUHAP. KPK berharap bisa melakukan audiensi untuk menyampaikan pandangannya.
BEM FH Unnes menilai revisi KUHAP melemahkan hak tersangka dan korban. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah hal tersebut.
Mahupiki mengusulkan adanya batas waktu 6 bulan dalam proses penyelidikan yang diatur revisi KUHAP (RKUHAP).