DPR Tegaskan Penghinaan Presiden Dapat Diselesaikan RJ dalam RUU KUHAP

Nasional

DPR Tegaskan Penghinaan Presiden Dapat Diselesaikan RJ dalam RUU KUHAP

Dwi Rahmawati - detikJateng
Senin, 24 Mar 2025 18:54 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (dok istimewa).
Foto: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (dok istimewa).
Solo -

Pasal penghinaan terhadap presiden dapat diselesaikan dengan restorative justice (RJ) berdasarkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam keterangan tertulis hari ini.

Dilansir detikNews, Habiburokhman menyebut perkara penghinaan terhadap presiden justru diprioritaskan dapat diselesaikan dengan metode RJ.

"Merujuk pemberitaan beberapa media bahwa pasal penghinaan presiden tidak termasuk yang dapat diselesaikan dengan RJ dalam RUU KUHAP, perlu kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Senin (24/3/2025), dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Habiburokhman menjelaskan ada kesalahan redaksi pada RUU KUHAP Pasal 77. Semestinya, kata dia, draf RUU itu tak mencantumkan penghinaan presiden sebagian pasal yang dikecualikan dapat diselesaikan dengan RJ.

"Ada kesalahan redaksi dari draft yang kami publikasikan di mana seharusnya Pasal 77 tidak mencantumkan pasal penghinaan presiden dalam KUHP sebagai pasal yang dikecualikan untuk dapat diselesaikan dengan RJ," ujar Habiburokhman.

ADVERTISEMENT

Dia menekankan seluruh fraksi di DPR sepakat bahwa pasal penghinaan terhadap presiden diutamakan terselesaikan lewat RJ. Ia memastikan pasal itu tak akan berubah sampai pengesahan RUU.

"Kami tegaskan bahwa seluruh fraksi sudah sepakat pasal penghinaan presiden justru pasal yang paling penting harus diselesaikan dengan RJ. Karenanya dapat dipastikan hal tersebut tidak akan berubah saat pembahasan dan pengesahan," ujar Habiburokhman yang juga Waketum Partai Gerindra.

"Kami sudah mengirimkan ke pemerintah draft yang di dalamnya sudah tidak lagi mencantumkan pasal penghinaan Presiden sebagai pasal yang dikecualikan untuk diselesaikan dengan RJ," imbuh dia.

Bunyi Pasal 77 berdasarkan RUU KUHAP:

Penyelesaian perkara di luar pengadilan dikecualikan untuk:

  1. tindak pidana terorisme;
  2. tindak pidana korupsi;
  3. tindak pidana tanpa korban;
  4. tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih kecuali karena kealpaannya;
  5. tindak pidana terhadap nyawa orang;
  6. tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus; dan
  7. tindak pidana narkoba kecuali yang berstatus sebagai pengguna.



(dil/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads