
Tak Terima Divonis 4 Tahun Kasus Swab RS UMMI, HRS Ajukan Banding!
Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq Syihab terkait kasus tes swab RS UMMI Bogor. Rizieq pun mengajukan banding.
Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq Syihab terkait kasus tes swab RS UMMI Bogor. Rizieq pun mengajukan banding.
Habib Rizieq Syihab dijatuhi hukuman 4 tahun penjara kasus tes swab RS Ummi Bogor. Hakim meyakini Rizieq telah menyebarkan berita bohong soal kesehatannya.
Habib Rizieq Syihab kembali menjalani sidang lanjutan. Dalam sidang tersebut Rizieq sempat menyinggung soal 'imam besar isapan jempol' dan kerumunan BTS Meal.
Direktur Utama RS UMMI, Andi Tatat, membacakan duplik dalam sidang lanjutan kasus perkara tes swab. Andi memamerkan peran RS UMMI melawan pandemi Covid-19.
Menantu HRS, Hanif Alatas, dalam dupliknya membantah jaksa yang menyebut perbuatannya dan HRS memperburuk kesehatan warga Bogor karena kasus swab di RS Ummi.
Habib Rizieq Shihab (HRS) membandingkan kasusnya dengan peristiwa kerumunan di McD imbas promo BTS Meal.
Habib Rizieq angkat bicara terkait 'imam besar'. Dia mengaku tak pernah mendeklarasikan diri sebagai imam besar karena merasa tak pantas disebut imam besar.
Habib Rizieq membandingkan tuntutannya dengan tuntutan JPU terhadap koruptor. Dia membandingkan tuntutannya dengan Pinangki Sirna Malasari hingga Djoko Tjandra.
"Kebangkitan PKI yang pernah saya paparkan di Simposium Nasional Waspada PKI pada Tahun 2016 bukan ngarang cerita," kata Rizieq.
Habib Rizieq mengaku tidak tersinggung ketika jaksa menyatakan sebutan 'imam besar hanya isapan jempol'. Namun dia khawatir pengikutnya menganggap itu hinaan.