
4 Penjemput Paksa Jenazah Positif COVID-19 di RS Paru Surabaya Jalani Sidang
Empat terdakwa penjemput paksa jenazah positif COVID-19 di RS Paru Surabaya jalani sidang perdana. Jaksa mendakwa Pasal 214 KUHP tentang paksaan dan perlawanan.
Empat terdakwa penjemput paksa jenazah positif COVID-19 di RS Paru Surabaya jalani sidang perdana. Jaksa mendakwa Pasal 214 KUHP tentang paksaan dan perlawanan.
Satu dari empat tersangka penjemputan paksa jenazah COVID-19 di RS Paru Surabaya positif Corona. Lalu, bagaimana proses hukumnya nanti?
Satu tersangka kasus jemput paksa jenazah positif COVID-19 di RS Paru hasil tes swabnya positif. Saat ini tersangka yang positif masih mendapatkan perawatan.
Empat tersangka kasus jemput paksa jenazah positif COVID-19 di RS Paru Surabaya terancam hukuman 7 tahun penjara. Mereka telah melanggar sejumlah pasal.
Kejari Tanjung Perak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) 4 tersangka jemput paksa jenazah positif COVID-19 dari RS Paru. SPDP terbagi 2.
Hasil rapid test empat tersangka penjemputan paksa jenazah COVID-19 di RS Paru Surabaya reaktif. Kini, polisi menunggu hasil tes swab dari 4 pelaku tersebut.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo menyebut klaster jenazah di Jatim penyebab kasus Corona meningkat. Polisi tetap tegakkan hukum
RS Paru Surabaya menanggapi soal empat tersangka kasus jemput paksa jenazah Corona, yang menjalani rapid test. Terlebih karena hasilnya reaktif.
Istri tersangka kasus jemput paksa jenazah Corona di Surabaya dinyatakan positif COVID-19. Tak hanya itu, istri tersangka juga dikabarkan tengah hamil.
Istri salah satu tersangka kasus jemput paksa jenazah positif Corona dinyatakan positif COVID-19. Saat ini ia dirawat di RSUD Soewandhie.