
Tersangka Jemput Paksa Jenazah COVID-19, Bagaimana Proses Hukumnya?
Satu dari empat tersangka penjemputan paksa jenazah COVID-19 di RS Paru Surabaya positif Corona. Lalu, bagaimana proses hukumnya nanti?
Satu dari empat tersangka penjemputan paksa jenazah COVID-19 di RS Paru Surabaya positif Corona. Lalu, bagaimana proses hukumnya nanti?
Hasil rapid test empat tersangka penjemputan paksa jenazah COVID-19 di RS Paru Surabaya reaktif. Kini, polisi menunggu hasil tes swab dari 4 pelaku tersebut.
Polda Jatim mengingatkan masyarakat agar tidak menjemput paksa jenazah COVID-19. Pasalnya, penjemput paksa jenazah Corona akan dijerat pasal berlapis.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo menyebut klaster jenazah di Jatim penyebab kasus Corona meningkat. Polisi tetap tegakkan hukum
Kasus COVID-19 di Jatim terus meningkat. Klaster jenazah adalah salah satu penyebab kasus Corona di Jatim terus meningkat.