
Perkara Jenazah Corona di Tanah Wakaf
Sebanyak 631 jenazah COVID-19 di Jakarta dimakamkan di luar TPU khusus yang sudah ditetapkan. Ada yang dikremasi dan dikubur di tanah wakaf tanpa peti mati.
Sebanyak 631 jenazah COVID-19 di Jakarta dimakamkan di luar TPU khusus yang sudah ditetapkan. Ada yang dikremasi dan dikubur di tanah wakaf tanpa peti mati.
Satuan Tugas COVID-19 menanggapi terkait sejumlah informasi hingga video viral yang beredar terkait permasalahan pemakaman jenazah yang terpapar virus Corona.
Empat tersangka kasus jemput paksa jenazah positif COVID-19 di RS Paru Surabaya terancam hukuman 7 tahun penjara. Mereka telah melanggar sejumlah pasal.
APD tenaga medis bekas penanganan jenazah COVID-19 berserakan di TPU Babat Jerawat, Surabaya. Kepala TPU setempat merasa kecolongan atas kejadian tersebut.
APD tenaga medis bekas penanganan jenazah COVID-19 berserakan di TPU Babat Jerawat, Surabaya. Mulai dari hazmat, sarung tangan dan face shield.
Kejari Tanjung Perak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) 4 tersangka jemput paksa jenazah positif COVID-19 dari RS Paru. SPDP terbagi 2.
Hasil rapid test empat tersangka penjemputan paksa jenazah COVID-19 di RS Paru Surabaya reaktif. Kini, polisi menunggu hasil tes swab dari 4 pelaku tersebut.
Polda Jatim mengingatkan masyarakat agar tidak menjemput paksa jenazah COVID-19. Pasalnya, penjemput paksa jenazah Corona akan dijerat pasal berlapis.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo menyebut klaster jenazah di Jatim penyebab kasus Corona meningkat. Polisi tetap tegakkan hukum
RS Paru Surabaya menanggapi soal empat tersangka kasus jemput paksa jenazah Corona, yang menjalani rapid test. Terlebih karena hasilnya reaktif.