detikSumutSelasa, 27 Sep 2022 10:41 WIB
Jadikan Rumdis Tempat Asusila, AKBP M Hasan Dijatuhi 2 Sanksi
Bidpropam Polda Jambi menjatuhkan 2 sanksi ke AKBP M Hasan. Hasan disanksi karena terbukti menjadikan rumdis tempat asusila.












































