Sederet Fakta Pasien Salah Operasi di RS Murni Teguh

Round Up

Sederet Fakta Pasien Salah Operasi di RS Murni Teguh

Tim detikSumut - detikSumut
Jumat, 06 Jan 2023 20:40 WIB
Eva, bidan korban dugaan malpraktik di RS Murni Teguh Medan (Goklas Wisely/detikSumut)
Evarida Simamora, korban dugaan malpraktik dokter RS Murni Teguh Medan (Goklas Wisely/detikSumut)
Jakarta -

Evarida Simamora (48), wanita asal Tapanuli Tengah (Tapteng) diduga menjadi korban malpraktik oleh dokter Rumah Sakit Murni Teguh, Medan. Akibat dari itu, Evarida pun tak bisa berjalan hingga kini.

Kaki kirinya didiagnosa sakit, namun malah kaki kanannya yang di operasi oleh dokter. Namun, dugaan salah operasi itu pun dibantah oleh pihak rumah sakit.

Kini, Evarida terus berjuang untuk sembuh. Di atas kursi roda, dia berharap agar kakinya kembali normal serta pelaku bertanggung jawab.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Korban Dugaan Malpraktik Bekerja Sebagai Bidan di Tapteng

Evarida Simamora melaporkan dokter RS Murni Teguh Memorial Medan ke Polda Sumut terkait dugaan malpraktik.

Reynold Simamora, abang kandung Evarida Simamora mengatakan awalnya Evarida mengalami kecelakaan saat mengendarai sepeda motor di Sibolga.

ADVERTISEMENT

Kala itu, kaki kiri Evarida mengalami luka. Namun selang dua hari kemudian, saat masih dirawat, Evarida terjatuh lagi di kamar mandi. Sejak itu, kondisi kakinya sebelah kiri semakin parah.

"Adik saya ini pekerjaannya sebagai bidan di puskesmas Tapanuli Tengah," kata Reynold kepada detikSumut, Rabu (21/12).

Setelah itu, sekitar September atau Oktober 2022, Eva dibawa berobat ke RS Murni Teguh. Awalnya Eva disuruh dokter yang bertugas untuk menjalani terapi. Terakhir, diambil kesimpulan dari terapi itu harus dilakukan operasi.

"Sampai akhirnya 23 November 2022 Eva dioperasi. Anehnya kaki adik saya yang sakit itu sebelah kiri. Ini dioperasi malah sebelah kanan dan itu juga tanpa persetujuan dari kami selaku keluarga," sebutnya.

"Ya itu kan namanya sudah salah operasi," tambahnya.

Dia menjelaskan setelah itu, pihak RS Murni Teguh telah meminta maaf dan mengaku salah hingga menawarkan perdamaian kepada keluarga Eva.

Berangkat dari peristiwa itu lah, pihaknya melaporkan pihak RS Murni Teguh ke Polda Sumut dengan nomor laporan: STTLP/B/2215/XII/2022/SPKT/Polda Sumut pada 13 Desember 2022.

Pihak yang dilaporkan dr. Prasojo Sujatmiko serta kawannya yang berada di RS Murni Teguh dengan dugaan peristiwa pidana UU no 35 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan pasal 85.

"Makanya kami minta kasus ini agar segera dituntaskan polisi. Tangkap segera tenaga medis yang terlibat," ucapnya.

2. Polisi Periksa Pelapor

Setelah membuat laporan, Reynold Simamora abang kandung dari Evarida Simamora diambil keterangannya oleh penyidik Polda Sumut.

"Jadi kedatangan kami ke Polda ini dalam rangka koordinasi dengan pihak penyidik, memastikan bahwa laporan kami ditindaklanjuti supaya yang bersangkutan, karena ini kejadian luar biasa jadi sudah seharusnya polisi bergerak cepat untuk menangkap pelakunya dan meminta pertanggungjawaban dari dokter, itu saya kira," kata Reynold di Polda Sumut, Selasa (27/12).

Reynold menyebut peristiwa itu terjadi sejak bulan lalu dan sampai saat ini adiknya itu tidak berjalan seperti biasanya. Dia mendesak agar terlapor ditangkap.

"Iya, permohonan kita karena ini sudah berjalan satu bulan satu minggu karena adik saya juga belum bisa jalan sampai sekarang yang tadinya bisa jalan, kaki kanan itu bisa jalan sampai sekarang satu setengah bulan belum bisa jalan sama sekali, bahkan mau ke kamar mandi pun harus digendong, dipapah, dibantu," sebut Reynold.

Reynold menyebut saat ini adiknya masih berada di RS Murni Teguh namun tidak ada perkembangannya. Kemungkinan, Reynold akan mengeluarkan adiknya itu dan meminta rujukan ke rumah sakit lainnya.

"Posisinya saat ini masih di RS Murni Teguh dan rencana kita karena memang tidak ada perkembangan satu setengah bulan, besok akan kita keluarkan mungkin, kita minta tolong supaya dirujuk ke rumah sakit yang lain karena kita lihat tidak ada perkembangannya," ujar Reynold.

Selain itu, Reynold juga menyebut sejauh ini terlapor diduga belum ada niat baiknya. Dia menilai terlapor menganggap sepele peristiwa tersebut padahal korbannya tidak bisa berjalan lagi.

"Kalau dari terlapor belum ada niat baiknya artinya seharusnya kasus ini tidak blunder harusnya. Cuma karena mungkin menganggap ini sudah biasa mungkin ya itu menganggap sepele jadinya. Padahal korbannya tidak bisa jalan, jadi dianggapnya sepele. Korbannya tidak bisa jalan sampai sekarang," ujar Reynold.

"Kita minta pertanggungjawabannya, kita minta supaya ini sampai sembuh, kita minta pertanggungjawabannya atau mungkin harus dirujuk ke ke rumah sakit yang ada di Penang yang lebih bagus lagi karena rumah sakit itu kalau nggak salah tipe B maunya dirujuk yang ke tipe A," ujar Reynold.

3. Giliran Evarida Diperiksa Polisi

Polisi telah mendatangi RS Murni Teguh untuk meminta keterangan Evarida Simamora, korban dugaan malpraktik pada Rabu (28/12). Kedatangan itu untuk mengklarifikasi ihwal laporan dugaan salah operasi yang mengakibatkan Eva tak bisa berjalan

"Kasus ini sudah berjalan dan dalam poses penyelidikan, karena korban masih di rumah sakit, penyidik mendatanginya ke rumah sakit untuk meminta klarifikasi," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (30/12/2022).

Fakta Selanjutnya Ada di Halaman Berikutnya.,...

4. RS Murni Tempuh Jalur Damai

Pihak RS Murni Teguh buka suara soal dugaan malpraktik yang dialami Evarida Simamora. Pihak rumah sakit membantah melakukan salah operasi, meski begitu mereka akan menempuh jalur damai dengan korban.

Pengacara RS Murni Teguh, Refman Basri menyebut masalah ini terjadi karena miskomunikasi. "Tidak benar itu salah operasi," katanya ketika dikonfirmasi detikSumut, Jumat (30/12).

Refman mengklaim, sebelum dioperasi pasien dan suaminya telah menandatangani persetujuan operasi kedua kaki.

"Karena menurut data yang ada, pasien dan suaminya sudah menandatangani persetujuan untuk operasi kedua kaki pasien," katanya.

Menurut Refman kedua kaki Eva bermasalah. Sehingga keduanya harus dioperasi.

"Nah, yang dioperasi itu kaki yang tidak sakit kali, sementara kaki yang sakit kali di nomorduakan. Jadi setelah kaki kanannya sudah sembuh nanti baru dioperasi lagi kaki kiri," tambahnya.

Dia menjelaskan hal itu merupakan aturan yang berlaku di spesialis bedah. Ia pun menegaskan ada terjadi miskomunikasi antara pihak pasien dengan RS Murni Teguh.

"Makanya pihak rumah sakit mana pernah minta maaf. Karena kan sudah dijalankan sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP). Ini hanya miskomunikasi antara pasien dan rumah sakit," sebutnya.

Dia menerangkan pada 4 Januari 2022 pihak RS Murni Teguh dipanggil ke Polda Sumut untuk menjelaskan peristiwa tersebut. Refman pun menjelaskan ada pihak ketiga yang mengompori peristiwa itu.

"Ada pihak lain yang mengompori ini. Sebenarnya kita siap untuk melakukan mediasi atau berdamai. Karena ini, sekali lagi, hanya miskomunikasi," sebutnya.

Di lain pihak, korban yang diduga mendapati salah operasi, Evarida Simamora, mengatakan ia dan suaminya tidak pernah menandatangani persetujuan operasi untuk kaki kanannya.

Sebab, sejak awal ia dirawat di RS Murni Teguh mengeluh soal kaki kirinya yang sakit. Selain itu, ia mengatakan bahwa dr Prasojo Sujatmiko yang memimpin operasi tersebut sempat meminta maaf atas peristiwa memilukan itu.

5. 3 Dokter Murni Teguh Diperiksa

Penyidik memeriksa 3 orang dokter RS Murni Teguh terhadap laporan bidan asal Tapanuli Tengah atas dugaan malpraktik atau salah operasi.

"Pihak rumah sakit dan beberapa dokter. Betul (untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (4/1).

Pengacara 3 dokter RS Murni Teguh, Andadira Wikrama mengakui kliennya diperiksa penyidik Polda Sumut. Dia dan ketiga kliennya itu sudah datang sejak pagi tadi.

"Tadi kami ke sini sudah sejak pukul 09.30 WIB dan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi," katanya.

"Ini ada tiga orang yang dipanggil hari ini satu dokter R spesialis anastesinya, dokter SI sebagai spesialis rehab medik, kemudian dokter SU spesialis radiologi," sambungnya.

Andadira mengatakan ketiga kliennya itu dalam status hanya dimintai klarifikasi. Tidak termasuk dalam daftar terlapor pada kasus tersebut. "Kapasitasnya belum sebagai saksi masih hanya klarifikasi. Tidak (termasuk yang dilaporkan)," sebut Andadira.

Kemudian, Andadira menyebutkan kapasitas ketiganya sebagai dokter yang bekerja di rumah sakit yang pada saat itu mengambil tindakan medis terhadap pelapor.

Dua dari tiga kliennya yang diperiksa itu, disebut Andadira, tidak ikut dalam operasi pembedahan pasien. Hanya saja, saat itu spesialis anastesi yang menyuntikkan obat bius.

"Tidak. Tidak ikut pada saat pembedahan itu hanya saja spesialis anastesi yang pada saat itu menyuntikkan bius yang ikut dalam ruang operasi. Tidak (ketiganya tidak ikut langsung)," tambah Andadira.

Andadira berharap proses ini berjalan sesuai ketentuan. Dia pun berharap antara pelapor dan terlapor bisa kembali menjalin hubungan baik.


6. Evarida Minta Pelaku Bertanggung Jawab

Evarida kini terpaksa memakai kursi roda usai keluar dari RS Murni Teguh lantaran tak ada perkembangan terhadap kakinya yang disebut salah operasi itu. Eva berharap pelaku bertanggung jawab serta kakinya bisa sembuh seperti semula.

"Kondisi saya hingga saat ini, hingga sampai detik ini saya belum bisa jalan. Kaki saya yang sebelah kanan yang salah operasi sampai detik ini belum bisa diinjakkan ke lantai," kata Evarida ditemui detikSumut di Medan, Kamis (5/1).

Saat ini, kata Eva hanya rasa nyeri yang keluar dari kakinya itu. Dia yakin, sakitnya ini diakibatkan usai salah operasi.

"Sakit, nyeri mulai dari belakang telapak kaki saya yang bekas operasi sampai ke tumit ini sakit. (Sakitnya) pasca operasi, yang salah operasi," sebut Evarida.

Evarida berharap baik dokter maupun pihak rumah sakit bertanggung jawab. Dia meminta mereka mengobati kaki kanan serta kirinya hingga sembuh.

"Harapan saya, saya ingin pihak rumah sakit Murni Teguh, dokter Prasojo bertanggung jawab atas apa yang mereka telah lakukan kepada saya, bertanggung jawab mengobati kaki kanan saya dan selanjutnya kaki kiri saya. Hingga saat ini saya tidak bisa berjalan sama sekali. Saya kepingin sembuh dan mereka bertanggung jawab atas perbuatan mereka," pungkas Evarida.



Simak Video "Video: Heboh Pernikahan Anak di Lombok Berujung Ortu Pengantin Dipolisikan"
[Gambas:Video 20detik]


Hide Ads