Aksi Bejat Pemilik Ponpes di Lampung Perkosa-Cabuli Santriwati

Round Up

Aksi Bejat Pemilik Ponpes di Lampung Perkosa-Cabuli Santriwati

Tim detikSumut - detikSumut
Selasa, 03 Jan 2023 12:00 WIB
ilustrasi kejahatan kriminal perampokan pembunuhan pemerkosaan pencopetan
Ilustrasi (Foto: andi saputra)
Bandar Lampung -

AA (45) seorang pemilik pondok pesantren di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung tega memperkosa dan mencabuli santriwatinya. Aksi bejat itu dilakukan AA dalam kurun waktu 10 bulan.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sunhot P, menjelaskan AA sudah diamankan atas perbuatannya. "Ada tiga korban santriwati. Ketiganya ini ditiduri AA dalam kurun waktu berbeda-beda," kata Sunhot Senin (2/1/2022).

Menurut dia, terbongkarnya kasus ini setelah korban terakhir yakni SM mengadu ke orang tuanya karena telah ditiduri oleh AA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pada Jumat tanggal 23 Desember 2022 lalu sekira pukul 00.00 WIB, korban ini dipanggil oleh AA untuk masuk ke rumahnya yang masih berada di lingkungan pondok pesantren. Di sana korban diminta untuk membuat teh hingga akhirnya terjadi peristiwa tersebut," terangnya.

Atas perbuatan itu, akhirnya orang tua korban melaporkan ke Polres Tubaba.

ADVERTISEMENT

"Setelah dilaporkan, diketahui bahwa AA yang kami amankan di rumahnya pada 31 Desember 2022 juga telah melakukan perbuatan serupa terhadap dua santriwati lainnya yakni HH dan RH. Sementara tiga korban lainnya belum sempat ditiduri hanya sebatas dicabuli dengan meraba di beberapa bagian tubuhnya," ujar Sunhot.

Sunhot mengatakan modus pelaku melakukan aksinya adalah dengan menyebut perbuatan itu untuk mendapatkan berkah dari Tuhan.

"Jadi modus tersangka ini yakni memanggil korbannya (santriwati) ke rumahnya. Kemudian minta dibuatkan teh, selanjutnya disuruh masuk ke kamar untuk disetubuhinya dengan dalih mendapatkan barokah dari Tuhan," jelasnya.

Santriwati yang menjadi korban aksi bejat dari pemilik pondok pesantren di Tulang Bawang Barat ada enam orang. Selain tiga orang diperkosa, ternyata ada tiga orang santri lainnya yang menjadi korban pencabulan dari pelaku berinisial AA.

"Kurun waktu perbuatan itu dilakukan sejak Maret hingga Desember. Total korbannya ada enam santriwati, namun yang disetubuhinya ada tiga orang sementara tiga lainnya hanya dicabuli dengan meraba daerah-daerah sensitif," jelasnya.

Korban Diperkosa Berulang Kali Oleh Pelaku. Baca Halaman Selanjutnya...

Saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mencari tahu apakah ada korban lain dalam kasus ini. Sunhot mengatakan aksi bejat itu dilakukan pelaku tiga hingga lima kali kepada setiap korbannya.

"Jadi korban itu ada yang disetubuhi lima kali, ada yang tiga kali juga," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Jo pasal 76e dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76d, Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak ancaman penjara 15 tahun.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Tanggul Jebol, Permukiman Warga di Lampung Terendam Banjir"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads