
23 Miliar Batang Rokok Ilegal Disita Sejak Januari-Agustus 2025
Bea Cukai Sidoarjo temukan 23 miliar batang rokok ilegal senilai Rp 34 miliar dari Januari sampai Agustus 2025. Penindakan melibatkan 174 kasus.
Bea Cukai Sidoarjo temukan 23 miliar batang rokok ilegal senilai Rp 34 miliar dari Januari sampai Agustus 2025. Penindakan melibatkan 174 kasus.
Bea Cukai Sidoarjo dan Pemkot Surabaya musnahkan 11 juta rokok ilegal senilai Rp 16,6 miliar. Wali Kota Eri Cahyadi berkomitmen gempur rokok ilegal.
Kanwil DJP Jawa Timur dan Kejati Jatim bersinergi. Pembahasan terkait pencegahan rokok ilegal dan penegakan hukum pajak.
Sebuah rumah mewah di Madiun jadi lokasi penjualan rokok ilegal tanpa pita cukai. Bea Cukai Madiun sedang mendalami kasus ini untuk penindakan lebih lanjut.
Ivan Cahyadi, Presiden Direktur HM Sampoerna, menyoroti dampak peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan cukai negara.
Tim gabungan menyita 1.024.214 batang rokok ilegal di Kabupaten Bogor selama 2023-2024. Pemusnahan barang sitaan direncanakan dilakukan serentak.
Bea Cukai memusnahkan 15 juta batang rokok ilegal senilai Rp 22,1 miliar. Kerugian negara mencapai Rp 14,6 miliar akibat peredaran rokok tanpa cukai.
PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) membukukan pertumbuhan pangsa pasar menjadi 31% di semester I-2025
Ribuan bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai disita di Majalengka. Bupati Eman Suherman menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran barang ilegal.
Satpol PP dan Bea Cukai Sidoarjo menyita 500 ribu batang rokok ilegal senilai Rp 750 juta. Operasi dilakukan di 3 lokasi untuk menekan peredaran rokok ilegal.