
Kasus Robot Trading ATG Wahyu Kenzo Akan Disidangkan
Kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Wahyu Kenzo akan disidang. Sidang akan digelar di PN Malang.
Kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Wahyu Kenzo akan disidang. Sidang akan digelar di PN Malang.
Kuasa hukum korban robot trading ATG menyambangi Mabes Polri pada Kamis (25/5). Kedatangannya untuk menyerahkan bukti-bukti yang diminta pihak kepolisian.
Kali ini tentang kasus robot trading ATG yang menyeret beberapa nama artis.
Aset bangunan milik Wahyu Kenzo di Jalan Basuki Rahmat, Kota Malang, disita Bareskrim Polri. Ini merupakan penyitaan kedua kalinya oleh Bareskrim Polri.
Bareskrim memeriksa Wahyu Kenzo di Jakarta. Pemeriksaan itu terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Polisi kembali mengamankan aset-aset mewah berupa kendaraan roda empat milik tersangka Wahyu Kenzo. Total ada 10 kendaraan milik Wahyu Kenzo yang diamankan.
Polresta Malang Kota menggandeng LPSK untuk mengembalikan uang korban robot tading ATG milik Wahyu Kenzo. Begini skemanya.
Bareskrim Polri menyampaikan terdapat 272 orang menjadi korban Wahyu Kenzo. Total kerugian mencapai Rp 241 miliar.
3 rumah milik Wahyu Kenzo telah disita polisi. Salah satunya berada di perumahan elit Permata Jingga 2 Avenue. Polisi terus menelusuri aset Wahyu Kenzo.
Polisi kembali menyita aset milik tersangka dugaan penipuan robot trading ATG Wahyu Kenzo. Kali ini yang disita 1 unit Toyota Fortuner.