Kasus Robot Trading ATG Wahyu Kenzo Akan Disidangkan

Kasus Robot Trading ATG Wahyu Kenzo Akan Disidangkan

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 18 Jul 2023 05:00 WIB
Pelimpahan berkas tahap 2 Wahyu Kenzo
Wahyu dan Kenzo dan Bayu Walker saat digelandang Lapas Malang (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Wahyu Kenzo akan disidang. Ini setelah pelimpahan tahap II berkas perkara dari penyidik kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Kasubdit V Industri Keuangan Nonbank Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Makmun Hami menjelaskan bagaimana proses pelimpahan tahap kedua berkas perkara yang menjerat crazy rich Surabaya itu.

Makmun mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas tahap kedua juga disertai dengan sejumlah barang bukti yang sebelumnya diamankan oleh penyidik. Seperti sejumlah kendaraan, rumah sampai dengan pabrik yang menjadi aset milik tersangka sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk selanjutnya, tinggal menunggu sidangnya yang akan digelar di PN Malang," ujarnya kepada wartawan, Senin (17/7/2023).

Selain Wahyu Kenzo, ada satu tersangka lain dalam kasus robot trading ATG. Ia adalah Bayu Candra alias Bayu Walker.

ADVERTISEMENT

Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, merupakan aktor utama dalam tindak kejahatan berkedok robot trading ATG. Kenzo merupakan owner dari ATG, sementara Bayu Walker adalah tim IT.

"Yang kami limpahkan ini ada dua, dari empat orang yang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Masih ada tersangka lain berinisial IG dan LL," ujar Makmun.

Makmun menambahkan pihaknya saat ini terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang dimiliki oleh para tersangka lain.

"Tersangka yang lain masih ada asetnya, dan sudah kami tracing beberapa seperti hotel, perusahaan, rumah, pabrik, dan kendaraan. Belum semua, karena masih kita kejar," imbuhnya.

Makmun menyebut, Bareskrim Polri telah menerima 23 Laporan Polisi (LP) terkait perkara robot trading ATG dengan total kerugian sekitar Rp 400 miliar lebih.

"Namun dari hasil seluruh aset yang telah kami amankan sudah mencapai Rp 300 miliar," sebutnya.

Terpisah, Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko mengungkapkan barang bukti kendaraan mewah yang disita dari kedua tersangka ditempatkan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) di Pasuruan.

"Total untuk barang bukti, ada enam mobil mewah, lima motor mewah, 20 bangunan dan rumah mewah, serta uang tunai senilai Rp 25 miliar," ungkapnya.

Setelah menerima pelimpahan berkas tahap II, Kejari Kota Malang akan segera menyiapkan berkas dakwaan untuk kemudian diajukan ke PN Klas IA Malang untuk segera disidangkan.

"Setelah proses ini, maka kami akan segera siapkan berkas dakwaan, untuk segera kami bawa ke persidangan dan untuk kedua tersangka kita lakukan penahanan di Lapas Klas I Malang," pungkasnya.




(abq/iwd)


Hide Ads