Polresta Malang Kota menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk pengembalian kerugian korban robot trading ATG. Sejumlah aset tersangka Wahyu Kenzo telah diamankan polisi.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan LPSK, dalam hal ini terhadap aset-aset yang nanti apakah bisa sebelum atau pun setelah vonis untuk bisa direstitusi kepada korban-korban," ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Menurut Budi Hermanto, proses restitusi atau ganti rugi terhadap korban ATG, akan dilakukan oleh LPSK. Bagaimana teknis pengembalian, masih akan dibahas dengan lembaga tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti pengembalian aset kepada korban itu oleh LPSK. Ini nanti dibahas dengan LPSK, ini lagi kami komunikasikan dengan LPSK," ujar Kapolres yang akrab disapa Buher itu.
Buher mengaku pihaknya telah menerima 9 laporan polisi terkait perkara robot trading ATG. Sementara untuk penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ditangani oleh Bareskrim Polri.
"Kalau masalah perampasan aset kami tidak menangani, TPPU ditangani Bareskrim sehingga tidak duplikasi. Kami menangani tindak pidana asal perkara perdagangan, UU ITE, dan penipuan," jelasnya.
Sejauh ini, Polresta Malang Kota telah meminta keterangan 13 saksi. Jumlah itu diperkirakan akan bisa bertambah. Selain itu, pihaknya saat ini juga sedang menyiapkan gelar perkara kedua bersama Bareskrim dan Polda Jawa Timur.
"Kalau untuk perkara kami masih mencoba mendalami beberapa indikasi keterlibatan yang lain. Kami juga akan berkoordinasi dengan Bareskrim dan Polda Jawa Timur yang akan melakukan gelar perkara kedua di Ditreskrimsus," kata Budi Hermanto.
Ditanya soal pelimpahan berkas ke kejaksaan, Buher membeberkan bahwa pihaknya masih punya waktu sampai menunggu ekspose perkara di kejaksaan. Sehingga pelimpahan berkas menunggu proses itu selesai dilakukan.
"Kami masih punya waktu lebih kurang 30 hari masa penahanan dari saudara WK (Wahyu Kenzo). Tapi itu 1 perkara, belum perkara lain. Kami lihat nanti apa bisa digabungkan atau berdiri sendiri. Karena kita sudah menerima ada 9 laporan polisi terkait robot trading ATG ini," pungkas Budi Hermanto.
Sebelumnya, Polresta Malang Kota mengamankan satu unit mobil Toyota Fortuner milik tersangka Wahyu Kenzo. Mobil Fortuner warna hitam Nopol N 1318 BS yang diamankan kini berada di halaman depan Mapolresta Malang Kota bersama 8 unit kendaraan lainnya.
Delapan kendaraan itu meliputi 3 mobil mewah dan 5 kendaraan roda dua. Untuk 3 mobil mewah itu meliputi BMW M4 warna kuning nopol B 1105 JEN, Mobil Alphard warna hitam nopol N 88 NJY, dan mobil Toyota Venture warna hitam nopol L1593 MA.
Sedangkan lima kendaraan roda dua, meliputi BMW R9T, Vespa Wotherspoon B 4334 SMC, Vespa Justin Bieber Edition, Vespa Christian Dior, dan Harley-Davidson Road Glide.
(dpe/dte)