Aset berupa bangunan milik tersangka robot trading Wahyu Kenzo di Jalan Basuki Rahmat, Kota Malang, disita Bareskrim Polri. Ini merupakan penyitaan kedua kalinya oleh Bareskrim Polri.
Bangunan kedua yang disita penyidik Bareskrim Polri itu berada di Jalan Basuki Rahmat Nomor 81-83, Kota Malang. Lokasi bangunan ini masuk kawasan Kayutangan Heritage.
Dari pantauan di lokasi, sebuah banner dipasang depan tembok bangunan bertuliskan 'Tanah dan Bangunan Jalan Jenderal Basuki Rahmat No 81-83 Kota Malang Sedang Dalam Penyitaan Penyidik Bareskrim Polri Berdasarkan Ijin Khusus Penyitaan Dari PN Malang No 199/PENPID.B-SITA/2023/PN Malang'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dan di bagian dinding kacanya, terpasang stiker berwarna merah yang menyatakan bahwa bangunan itu disegel oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim pada Jumat (17/3/2023).
Selama ini bangunan tepat di barat simpang empat Kayutangan tidak dipergunakan, sejak terakhir dimanfaatkan sebagai kantor perbankan swasta.
Terlihat, kondisinya cukup mengenaskan. Banyak coretan-coretan vandalisme di dinding putihnya, dan bagian dalamnya kotor tak terurus.
Selain itu, pada stiker tersebut juga tertera tanda tangan penyidik beserta tanda tangan atas nama Dinar Wahyu S D alias Wahyu Kenzo.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya penyegelan dan penyitaan tersebut. Penyitaan disebut berkaitan dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani Bareskrim Polri.
"Disita oleh Bareskrim Polri. Terkait dalam perkara TPPU," ungkap Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Jumat (14/4/2023).
Wahyu Kenzo sendiri tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait perkara TPPU sampai 17 April 2023 mendatang.
Sebelumnya, Budi Hermanto mengungkapkan, bahwa peminjaman sudah berjalan sejak seminggu yang lalu. Rencananya jadwal pemeriksaan Bareskrim Polri terhadap Wahyu Kenzo akan berlangsung sampai 17 April 2023 mendatang.
Setelah pemeriksaan di Bareskrim kelar, tersangka Wahyu Kenzo akan dikembalikan ke Polresta Malang Kota.
"Kita sudah pinjamkan seminggu yang lalu, dan tanggal 17 April akan selesai pemeriksaan. Dan akan dikembalikan ke Polresta Malang Kota," terang Budi Hermanto.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga menyita bangunan megah di Jalan Basuki Rahmat Nomor 51, rumah tersebut diketahui milik tersangka Wahyu Kenzo.
(mua/iwd)