detikFinanceKamis, 04 Des 2025 20:30 WIB
Pemegang Polis Tanggung 5%, Ini Skema Bayar Asuransi Kesehatan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur pembagian risiko antara perusahaan asuransi dan pemegang polis atau risk sharing.










































