
Risiko Kredit ke UMKM Lebih Tinggi, Ini Penjelasan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, risiko kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) lebih tinggi dari kredit non-UMKM.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, risiko kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) lebih tinggi dari kredit non-UMKM.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mewajibkan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) menyediakan layanan pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM).
OJK menindak 128 pelaku pasar modal di November 2024, dengan denda total Rp3,9 miliar.