
OJK Mau Pangkas Ketentuan Co-Payment Asuransi Jadi 5%
OJK rencanakan pemangkasan co-payment pelayanan kesehatan menjadi 5% dari 10% mulai tahun depan. Aturan baru ini akan menggantikan ketentuan sebelumnya.
OJK rencanakan pemangkasan co-payment pelayanan kesehatan menjadi 5% dari 10% mulai tahun depan. Aturan baru ini akan menggantikan ketentuan sebelumnya.
OJK mewajibkan skema co-payment 10% untuk klaim asuransi kesehatan mulai 2026. Aturan ini bertujuan menekan inflasi medis dan premi asuransi.
Rencana Otoritas Jasa Keuagan (OJK) menerapkan kebijakan co-payment asuransi kesehatan alias nasabah ikut bayar 10% akhirnya ditunda.
OJK menunda penerapan kebijakan co-payment asuransi hingga 2027.
Berobat pakai asuransi bayar 10% ditunda, usai OJK rapat dengan DPR.
OJK mengeluarkan aturan baru mewajibkan co-payment 10% untuk klaim asuransi kesehatan.
OJK mewajibkan nasabah asuransi kesehatan swasta menanggung 10 persen biaya pengobatan. Menkes mendukung sistem co-payment untuk edukasi pemegang polis.
OJK mengeluarkan aturan co-payment 10 persen untuk asuransi kesehatan demi menekan inflasi medis yang meningkat. Batas klaim Rp 300 ribu dan Rp 3 juta.
BPJS Kesehatan menegaskan peserta JKN tidak terpengaruh skema co-payment yang diusulkan OJK.
Menkes Budi Gunadi Sadikin menanggapi aturan OJK tentang co-payment 10 persen untuk asuransi kesehatan swasta, menilai ini bisa mendidik pemegang polis.