
Si Kembar Rihana-Rihani Divonis 4 dan 3 Tahun Penjara
Terdakwa Rihana dan Rihani divonis hukuman 4 tahun dan 3 tahun penjara terkait kasus penipuan iPhone. Terdakwa Rihana juga divonis membayar denda Rp 1 miliar.
Terdakwa Rihana dan Rihani divonis hukuman 4 tahun dan 3 tahun penjara terkait kasus penipuan iPhone. Terdakwa Rihana juga divonis membayar denda Rp 1 miliar.
Terdakwa Rihana dan Rihani dituntut hukuman 5 tahun penjara terkait kasus penipuan iPhone. Terdakwa Rihana dan Rihani juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar.
Berkas perkara si kembar Rihana-Rihani terkait kasus jual beli iPhone dinyatakan lengkap. Keduanya tiba di Kejari Tangsel untuk menjalani pelimpahan tahap II.
Si kembar penipu Rihana dan Rihani akan diserahkan ke kejaksaan hari ini. Berkas kasus si kembar Rihana dan Rihani telah dinyatakan lengkap.
Si Kembar Rihana dan Rihani, pelaku penipuan jual beli iPhone juga diduga terlibat penipuan transaksi barang mewah kenamaan seperti Hermes hingga LV.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah rumah ketua RW di wilayah Ciputat Timur, Tangerang Selatan terkait kasus si kembar Rihana dan Rihani.
Polisi menggeledah rumah si kembar penipuan iPhone, Rihana dan Rihani di Ciputat. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti.
Polisi mengungkapkan Rihana dan Rihani diduga melakoni skema ponzi dalam aksi penipuan.
Si kembar Rihana dan Rihani akhirnya ditangkap polisi. Rihana dan Rihani mengaku tertawa saat disebut kabur ke Bali.
Rihana dan Rihani resmi ditahan dalam kasus penipuan modus jual beli iPhone kerugian Rp 35 miliar. Motif utama keduanya melakukan bisnis untuk ekonomi semata.